Dalam rangka menegakan anggaran dasar tata tertib warga RT 07 RW 06 BAB V KEBERSIHAN hurup d dan e,maka dibuat aturan dalam membangun rumah baru dan merenovasi diwajibkan mengikuti aturan dibawah ini.
1.Membuat surat izin tetangga( formulir ada).
2.Dalam pengangkutan material pasir bata batu dll diwajibkan menggunakan kendaraan material maksimal truk PS 110 ( double)
3.Waktu pengangkutan material sejak pukul 06.00 pagi sd dengan 18.00 sore.
4.Apabila penempatan material tidak memungkinkan didepan rumah yang akan dibangun maka dapat menggunakan fasilitas lapangan,dengan ketentuan penyimpanan materilak sementara maksimal 3 hari sdh diangkut dan dibersihkan seperti semula
5.Setiap satu truk dikenakan biaya partisipasi lingkungan sebesar rp.20.000.dimasukan dalam kas RT
6.Kerusakan lingkungan atau jalan akibat dari pengangkutan material menjadi tanggungjawab warga yant bersangkutan
7.Untuk pembangunan rumah baru diutamakan terlebih dahalu membut drainase( saluran air) dengan ukuran lebar 30 cm dan kedalaman 30 cm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar