KARTU KELUARGA ATAU KK
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga , Ketua RT 07 dan Kantor Kelurahan mekar jaya, Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi jawa barat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
CARA MEMBUAT KTP
Mengurus KTP sendiri memang susah-susah gampang. Tidak mahal memang, tapi memang harus diurus melalui Beberapa tahap melalui pengurus RT 07 RW 06 lalu kekelurahan mekar jaya dan langsung ke kecamatan rancasari kota bandung. Daripada blank dan bingung,lebih baik siapkan berkas-berkas dulu sebelum mengurus KTP agar tidak bolak balik.
Syarat pembuatan KTP: Syarat pembuatan KTP:1. Sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah pernah menikah
2. Surat pengantar RT 07/RW 06 dan kelurahan mekar jaya.
3. Fotokopi KK,
4.Kutipan akta nikah
5.Warga yang berusia 17 tahun kutipan akta kelahiran
6. Khusus bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah, membawa Surat keterangan dariluar negeri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan.
Jika KTP HILANG atau RUSAK , dapatditerbitkan kembali dengan memenuhi diterbitkan kembali dengan memenuhi beberapa syarat: beberapa syarat:
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
2. Fotokopi KK
Syarat perpanjangan KTP:
1. KTP lama
2. Fotokopi KK
PERUBAHAN DATA WARGA
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
KEPINDAHAN
Apabila warga RT 07 pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT 07 harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
PEMBUATAN KARTU KELUARGA
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
1.Surat Pengantar dari Pengurus RT 07 dan RW 06
2. Kartu Keluarga Lama
3 Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
4.Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran Surat Pengangkatan Anak 5.Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
6.Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar