MOTTO

MUSTIKA PERMAI BERUBAH - PEDULI - BERBAGI*****AYO KITA WUJUDKAN BANDUNG JUARA*****

Senin, 30 September 2013

TUPOKSI PENGURUS RT


TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS RT.07/ RW.06
KEL.MEKAR JAYA KEC.RANCASARI
KOTA BANDUNG

TATA KERJA PENGURUS RT.07/RW.06
  • Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;
  • Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah;
  • Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS RT 07.
  • Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

  • Pengurus RT mempunyai kewajiban :Melaksanakan tugas dan fungsi RT; · melaksanakan keputusan anggota; · membina kerukunan; · membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali; · melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah; · melaporkan data penduduk tiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW.

TUGAS DAN FUNGSI KETUA RT 07. :
  • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah; Memelihara kerukunan hidup warga; Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dilingkungan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
  • Pengkoordinasian antar warga; Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah; Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;



1.TUGAS DAN FUNGSI SEKSI SEKRETARIS RT 07.
  • Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan di lingkungan RT 07;
  • penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan; dan. pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
  • Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan

2. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI BENDAHARA  RT 07.
  • Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT 07 termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak;
  • pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT 07 penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
  • pencatatan kekayaan yang dimiliki.


3. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI LINGKUNGAN HIDUP DAN PEMBANGUNAN RT 07

  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup,
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan hidup,
  • Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan,
  • Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman,
  • Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan

4. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMUDA DAN OLAH RAGA TUGAS RT 07
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di lingkungan RT 07.
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda di lingkungan RT 07,
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RT. 07/ RW.06,
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.
5. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KEAMANAN KETERTIBAN MASYARAKAT RT 07

  • melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
  • meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan di lingkungan RT 07;
  • mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam;
  • melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;
6. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KEROHANIAN KEROHANIAN RT 07
·         Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan
·                                                         Sosialisasi/edukasi berbagai aspek keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya
·                                                         Mengaktifkan pengumpulan dana untuk sumbangan pembangunan masjid dan kegiatan social
·                                                         Menanamkan nilai-nilai agama dalam pergaulan maupun bermasyarakat
·                                                         Mengoptimalkan potensi, kecakapan intelektual dan spiritual warga sesuai dengan koridor agama

7. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI SARANA PRASARANA RT 07
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT. 07/ RW.06,
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja di RT. 07/ RW.06,
  • Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT. 07/ RW.06,

8. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PKK
·                     Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
·         Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK
·         Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program PKK.
·         Merencanakan, melaksanakan kerajinan ataupun usaha dan Ibu ibu RT 07 dalam rangka Pemberdayaan wanita

9. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI HUMAS RT 07
  • Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah disepakati bersama
  • Menciptakan ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari pengurus RT ataupun dari warga itu sendiri
  • Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yang berjalan dua arah dan timbal balik , Pembina hubungan harmonis antar warga dengan warga dan kepengurusan RT dan Pencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi diantara keduanya





Di tetapkan di Mustika Juli 2013 : Ketua RT. 07. RW.06

________SYAFRIAL..AMD________




Tidak ada komentar:

Posting Komentar