TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS RT.07/
RW.06
KEL.MEKAR
JAYA KEC.RANCASARI
KOTA
BANDUNG
TATA KERJA PENGURUS RT.07/RW.06
- Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;
- Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah;
- Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS RT 07.
- Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Pengurus RT mempunyai kewajiban :Melaksanakan tugas dan fungsi RT; · melaksanakan keputusan anggota; · membina kerukunan; · membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali; · melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah; · melaporkan data penduduk tiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW.
TUGAS DAN FUNGSI KETUA RT 07. :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah; Memelihara kerukunan hidup warga; Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dilingkungan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
- Pengkoordinasian antar warga; Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah; Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
1.TUGAS DAN FUNGSI SEKSI SEKRETARIS RT
07.
- Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan di lingkungan RT 07;
- penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan; dan. pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
2. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI BENDAHARA RT 07.
- Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT 07 termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak;
- pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT 07 penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
- pencatatan kekayaan yang dimiliki.
3. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI LINGKUNGAN
HIDUP DAN PEMBANGUNAN RT 07
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup,
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan hidup,
- Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan,
- Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman,
- Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan
4. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMUDA DAN OLAH
RAGA TUGAS RT 07
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di lingkungan RT 07.
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda di lingkungan RT 07,
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RT. 07/ RW.06,
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.
5. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KEAMANAN
KETERTIBAN MASYARAKAT RT 07
- melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
- meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan di lingkungan RT 07;
- mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam;
- melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;
6. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KEROHANIAN
KEROHANIAN RT 07
·
Melaksanakan kegiatan untuk membantu
usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan
sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan
·
Sosialisasi/edukasi berbagai aspek
keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya
·
Mengaktifkan pengumpulan dana untuk
sumbangan pembangunan masjid dan kegiatan social
·
Menanamkan nilai-nilai agama dalam
pergaulan maupun bermasyarakat
·
Mengoptimalkan potensi, kecakapan
intelektual dan spiritual warga sesuai dengan koridor agama
7. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI SARANA PRASARANA
RT 07
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT. 07/ RW.06,
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja di RT. 07/ RW.06,
- Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT. 07/ RW.06,
8. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PKK
·
Penyuluh,
motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
·
Fasilitator,
perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK
·
Menghimpun,
menggerakkan dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga untuk
terlaksananya program-program PKK.
·
Merencanakan,
melaksanakan kerajinan ataupun usaha dan Ibu ibu RT 07 dalam rangka Pemberdayaan
wanita
9. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI HUMAS RT 07
- Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah disepakati bersama
- Menciptakan ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari pengurus RT ataupun dari warga itu sendiri
- Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yang berjalan dua arah dan timbal balik , Pembina hubungan harmonis antar warga dengan warga dan kepengurusan RT dan Pencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi diantara keduanya
Di
tetapkan di Mustika Juli 2013 : Ketua RT. 07. RW.06
________SYAFRIAL..AMD________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar