MOTTO

MUSTIKA PERMAI BERUBAH - PEDULI - BERBAGI*****AYO KITA WUJUDKAN BANDUNG JUARA*****

Senin, 30 September 2013

ANGGARAN DASAR RT 07


ANGGARAN DASAR
TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA
RT 07 RW 06 KEL.MEKAR JAYA KECAMATAN RANCASARI

KEPUTUSAN KETUA RT. 07 Nomor: 01 /08 /rt07/2013  TENTANG TATA TERTIB WARGA

Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga ( RT.) 07 RW. 06 Kelurahan Mekar Jaya, Kec. Rancasari, Kota Bandung: Menimbang, :
  1. Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.07 terus bertambah, sering memunculkan tindakan- tindakan warga yang dapat mengganggu ketertiban,Ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT 07 secara umum.
  2. Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal- hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT. 07 yang berkaitan dengan usaha menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga RT.07.
  3. Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT. 07 untuk menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf b, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga RT. 07. dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT. 07. Mengingat : a. Undang- Undang Nomor : 05 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. b. Undang- Undang Nomor : 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah. c. Hasil Rapat Pengurus RT. 07 tanggal13 Juli 2013 tentang Pembahasan Tata Tertib Warga .
  4. Maka dengan ini Ketua RT 07. M E M U T U S K A N Menetapkan : TATA TERTIB WARGA RT. 07 RW. 06 KELURAHAN MEKAR JAYA KECAMATAN RANCASARI
.
BAB I MOTTO RT. 07 RW. 06
                         :     “Berubah--Peduli-Berbagi”.
Berubah untuk yang lebih baik,Peduli kepada sesama warga  dan Peduli Lingkungan,Berbagi sesuatu (Pikiran,Tenaga,Materi ) untuk mewujudkan lingkungan TERTIB, AMAN, TENTRAM, BERSIH DAN NYAMAN.

BAB II KETENTUAN UMUM
a)       Setiap warga RT 07 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga KETERTIBAN, KEAMANAN,KETENTRAMAN, KEBERSIHAN, KENYAMANAN dan KERUKUNAN BERSAMA .

b)       Setiap warga berkewajiban untuk BERPERAN AKTIF dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling TOLONG MENOLONG sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan, sesuai tema dan moto yaitu : “BERUBAH--PEDULI-BERBAGI”.

c)       Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar TANPA TERKECUALI (PEMILIK/PENYEWA).

d)       Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan BIAYA ADMINISTRASI SEIKHLASNYA yang dimasukan kedalam KOTAK KAS RT 07

e)       Setiap warga berhak mendapatkan PERLINDUNGAN, PELAYANAN, PERLAKUAN yang sama dari pengurus RT. Tanpa membedakan SUKU, AGAMA, RAS.

f)        Setiap warga berhak memakai FASILITAS UMUM yang dimiliki RT. 07 dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.

g)       Setiap warga berhak menikmati KETERTIBAN, KEAMANAN, KETENTRAMAN, KEBERSIHAN dan KENYAMANAN lingkungan RT.07.

h)       Pengurus RT. Wajib menyampaikan LAPORAN PENGELOLAAN KEUANGAN RT.07. maupun kegiatan- kegiatan yang dilakukan Pengurus kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin warga RT.07.

BAB III KETERTIBAN
a)       Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap WARGA YANG BARU PINDAH dan bertempat tinggal di Wilayah RT 07  Wajib Melapor kepada Ketua RT 07, dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT. Juga menyelesaikan persyaratan administrative sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan pengurus RT.

b)       Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT 07 diwajibkan lapor kepada pengurus RT.

c)       Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap MERAWAT DAN MEMOTONG dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.

BAB IV KEAMANAN DAN KETENTRAMAN

a)       Pelaksanaan operasional keamanan dan ketertiban dikoordinir oleh KOORDINATOR BIDANG KEAMANAN dan Ketertiban RT, yang mempunyai kewenangan penuh mengatur masalah keamanan dan ketertiban sesuai dengan rumusan yang telah disepakati warga, termasuk mengawasi, menata dan membina petugas keamanan (Satpam).

b)       Petugas keamanan (SATPAM) adalah tenaga yang secara khusus direkrut oleh Organisasi RT yang  hubungan kerjanya diatur dengan surat perjanjian kerja.JUMLAH tenaga satuan pengamanan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan pembiayaannya.

c)       Jika diminta, BINMAS tingkat Kelurahan Mekarjaya juga berhak memberi pembinaan dan pengawasan dalam hal operasional sistem keamanan dan ketertiban dalam Lingkungan Rt 07

d)       Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 07 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).


e)       Apabila warga menerima TAMU/ORANG ASING dirumah maka: • Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan TERBUKA di saat tamu sedang berkunjung. • Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari SENIN S/D JUM’AT : S/D JAM 23.00 Wib. • Hari Sabtu, MINGGU DAN HARI LIBUR : S/D JAM 24.00 Wib

f)        Setiap Warga yang memperkerjakan orang lain, ( PEMBANTU RUMAH TANGGA, TUKANG BANGUNAN, Dll ) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan FOTO COPY IDENTITAS pekerja tersebut.

g)       Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 07 untuk melakukan kegiatan transaksi NARKOBA, MINUMAN KERAS, BERJUDI dan tindakan kriminal lainnya.

h)       Setiap warga dilarang berbuat ANARKIS dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 07/

i)         Warga yang akan mempunyai HAJATAN/ACARA/PESTA PERNIKAHAN dan sebagainya, WAJIB melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.

j)         Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan LAMPU JALAN /TERAS setiap malamnya.

k)       Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat PARKIR agar dalam kondisi TERKUNCI dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.

BAB V KEBERSIHAN

a)       Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 1 (SATU) BULAN SEKALI, dan dapat dilaksanakan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat RT.

b)       Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan PEKARANGAN DAN SELOKAN di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).

c)       Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, pinggir kali RT 07, atau AREAL PENGHIJAUAN di sekitar lingkungan RT 07. serta tidak menggantungkan kantong sampah DI PAGAR ATAU POHON.

d)       Selama warga melakukan PEMBANGUNAN RUMAH BARU ATAU RENOVASI RUMAH, WAJIB lapor pengurus RT ( SEKSI LINGKUNGAN HIDUP,PEMBANGUNAN ) dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.

e)       Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan PENEMPATAN MATERIAL sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di TATA DENGAN RAPI, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.

f)        Setiap tahun di bulan agustus Ketua RT akan mengadakan perlombaan kebersihan rumah, halaman dan lingkungan rumah masing masing warga, pemenang akan mendapatkan hadiah reward dari Ketua RT.

BAB VI KENYAMANAN
a)       Warga dihimbau untuk tidak melakukan GOSIP (GIBAH) atau menyebarkan BERITA BOHONG (FITNAH).

b)       Warga yang memelihara BINATANG PELIHARAAN (misalnya:anjing,kucing) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan tetangga.

c)       Warga BERHAK MENOLAK segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat PERSETUJUAN DARI KETUA RT.

BAB VII IURAN WAJIB WARGA
a)       IURAN WAJIB dibayarkan oleh setiap warga dengan ketentuan satu rumah satu pembayaran yang harus dibayarkan setiap bulannya PALING LAMBAT TANGGAL 10 bulan berikutnya.Jumlah iuran wajib ditentukan melalui musyawarah warga dan untuk sementara besarnya iuran wajib adalah sebesar RP. 22,000,-/BULAN.
Meliputi :           Rp . 15.000  untuk keamanan
 RP.   7.000  untuk IWB

b)       Apabila PERUBAHAN JUMLAH IURAN wajib sebagai hasil musyawarah warga dituangkan dalam berita acara yang akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Tertib ini.
c)       Bila ada Warga yang tidak mampu membayar IURAN WAJIB silahkan melapor Ke Ketua RT, dan akan dibebaskan IURAN WAJIB bagi warga yang TIDAK LAYAK mampu bayar.

BAB VIII PERUBAHAN TATA TERTIB
Tata tertib ini dapat ditinjau kembali dan dirubah karena situasi dan kondisi melalui Musyawarah Warga dengan undangan musyawarah disampaikan kepada seluruh Warga RT 07..
BAB IX KEMUDAHAN INFORMASI
Untuk memudahkan dan kelancaran komunikasi antar warga dengan ketua RT dalam rangka meminta informasi sesuatu hal atau sebaliknya memberikan informasi maupun saran yang membangun dapat menghubungi atau sms DI NO HP: 0813-1206-2938.

BAB X PENUTUP
a)       Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan KEPENTINGAN UMUM, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
b)       SETIAP WARGA RT.07, wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini , demi mencapai kehidupan Warga RT.07, yang TERTIB, AMAN, TENTRAM, BERSIH DAN NYAMAN.


Di tetapkan di Mustika Agustus 2013 : Ketua RT. 07. RW.06

________SYAFRIAL________

1 komentar:

  1. Semoga bermanfaat' dan niat baik bapak sebagai kepengurusan rt 07
    Diberikan kemudahan dan kelancaran
    Amin
    Salam dari warga rt 01 rw 06 kp empang kelurahan mekarjaya kec rancasari

    BalasHapus