ANGGARAN
DASAR
TATA
TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA
RT
07 RW 06 KEL.MEKAR JAYA KECAMATAN RANCASARI
KEPUTUSAN
KETUA RT. 07 Nomor: 01 /08 /rt07/2013 TENTANG
TATA TERTIB WARGA
Bismillahirrahmanirrahim,
Ketua Rukun Tetangga ( RT.) 07 RW. 06 Kelurahan Mekar Jaya, Kec. Rancasari, Kota
Bandung: Menimbang, :
- Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.07 terus bertambah, sering memunculkan tindakan- tindakan warga yang dapat mengganggu ketertiban,Ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT 07 secara umum.
- Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal- hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT. 07 yang berkaitan dengan usaha menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga RT.07.
- Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT. 07 untuk menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf b, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga RT. 07. dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT. 07. Mengingat : a. Undang- Undang Nomor : 05 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. b. Undang- Undang Nomor : 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah. c. Hasil Rapat Pengurus RT. 07 tanggal13 Juli 2013 tentang Pembahasan Tata Tertib Warga .
- Maka dengan ini Ketua RT 07. M E M U T U S K A N Menetapkan : TATA TERTIB WARGA RT. 07 RW. 06 KELURAHAN MEKAR JAYA KECAMATAN RANCASARI
.
BAB
I MOTTO RT. 07 RW. 06
: “Berubah--Peduli-Berbagi”.
Berubah
untuk yang lebih baik,Peduli kepada sesama warga dan Peduli Lingkungan,Berbagi sesuatu
(Pikiran,Tenaga,Materi ) untuk mewujudkan lingkungan TERTIB, AMAN, TENTRAM,
BERSIH DAN NYAMAN.
BAB
II KETENTUAN UMUM
a)
Setiap warga RT 07 wajib
berpartisipasi aktif dalam menjaga KETERTIBAN, KEAMANAN,KETENTRAMAN,
KEBERSIHAN, KENYAMANAN dan KERUKUNAN BERSAMA .
b)
Setiap warga berkewajiban untuk BERPERAN
AKTIF dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling TOLONG MENOLONG sesama warga
di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan, sesuai
tema dan moto yaitu : “BERUBAH--PEDULI-BERBAGI”.
c)
Setiap iuran yang telah diputuskan
melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar
TANPA TERKECUALI (PEMILIK/PENYEWA).
d)
Setiap warga yang meminta surat
pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan BIAYA ADMINISTRASI SEIKHLASNYA yang
dimasukan kedalam KOTAK KAS RT 07
e)
Setiap warga berhak mendapatkan PERLINDUNGAN,
PELAYANAN, PERLAKUAN yang sama dari pengurus RT. Tanpa membedakan SUKU, AGAMA,
RAS.
f)
Setiap warga berhak memakai FASILITAS
UMUM yang dimiliki RT. 07 dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
g)
Setiap warga berhak menikmati KETERTIBAN,
KEAMANAN, KETENTRAMAN, KEBERSIHAN dan KENYAMANAN lingkungan RT.07.
h)
Pengurus RT. Wajib menyampaikan LAPORAN
PENGELOLAAN KEUANGAN RT.07. maupun kegiatan- kegiatan yang dilakukan Pengurus
kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin warga RT.07.
BAB
III KETERTIBAN
a)
Untuk menjaga hal-hal yang tidak
diinginkan, bagi setiap WARGA YANG BARU PINDAH dan bertempat tinggal di Wilayah
RT 07 Wajib Melapor kepada Ketua RT 07,
dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT. Juga menyelesaikan
persyaratan administrative sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan
pengurus RT.
b)
Warga yang meninggalkan (pindah)
domisili rumah ke luar wilayah RT 07 diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
c)
Setiap warga yang menanam tanaman
besar di luar pagar, harap MERAWAT DAN MEMOTONG dahan/ranting yang berpotensi
mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.
BAB
IV KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
a)
Pelaksanaan operasional keamanan dan ketertiban dikoordinir oleh KOORDINATOR
BIDANG KEAMANAN dan Ketertiban RT, yang mempunyai kewenangan penuh mengatur
masalah keamanan dan ketertiban sesuai dengan rumusan yang telah disepakati
warga, termasuk mengawasi, menata dan membina petugas keamanan (Satpam).
b)
Petugas keamanan (SATPAM) adalah tenaga yang secara khusus
direkrut oleh Organisasi RT yang hubungan
kerjanya diatur dengan surat perjanjian kerja.JUMLAH tenaga satuan pengamanan disesuaikan
dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan pembiayaannya.
c)
Jika diminta, BINMAS tingkat Kelurahan Mekarjaya juga berhak
memberi pembinaan dan pengawasan dalam hal operasional sistem keamanan dan
ketertiban dalam Lingkungan Rt 07
d)
Setiap warga yang menerima tamu,
kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor
kepada Pengurus RT 07 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).
e)
Apabila warga menerima TAMU/ORANG
ASING dirumah maka: • Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam
keadaan TERBUKA di saat tamu sedang berkunjung. • Mematuhi batas jam
bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari SENIN S/D JUM’AT : S/D JAM
23.00 Wib. • Hari Sabtu, MINGGU DAN HARI LIBUR : S/D JAM 24.00 Wib
f)
Setiap Warga yang memperkerjakan orang
lain, ( PEMBANTU RUMAH TANGGA, TUKANG BANGUNAN, Dll ) wajib melaporkan kepada
Pengurus RT dan menyampaikan FOTO COPY IDENTITAS pekerja tersebut.
g)
Setiap warga dilarang keras
menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 07 untuk melakukan
kegiatan transaksi NARKOBA, MINUMAN KERAS, BERJUDI dan tindakan kriminal
lainnya.
h)
Setiap warga dilarang berbuat ANARKIS
dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat
menimbulkan keributan dilingkungan RT 07/
i)
Warga yang akan mempunyai HAJATAN/ACARA/PESTA
PERNIKAHAN dan sebagainya, WAJIB melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan
tetangga terdekat.
j)
Untuk menjaga keamanan dan keindahan
lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan LAMPU JALAN /TERAS setiap malamnya.
k)
Apabila warga mempunyai kendaraan roda
dua atau roda empat saat PARKIR agar dalam kondisi TERKUNCI dan menempatkan
kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
BAB
V KEBERSIHAN
a)
Kerja Bakti atau Gotong Royong RT
dilaksanakan 1 (SATU) BULAN SEKALI, dan dapat dilaksanakan sewaktu- waktu
sesuai kebutuhan atas dasar rapat RT.
b)
Setiap warga diwajibkan untuk
membersihkan PEKARANGAN DAN SELOKAN di areal rumah masing-masing tanpa
terkecuali (pemilik/penyewa).
c)
Sampah rumah tangga dan sampah plastik
harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di
depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan,
pinggir kali RT 07, atau AREAL PENGHIJAUAN di sekitar lingkungan RT 07. serta
tidak menggantungkan kantong sampah DI PAGAR ATAU POHON.
d)
Selama warga melakukan PEMBANGUNAN
RUMAH BARU ATAU RENOVASI RUMAH, WAJIB lapor pengurus RT ( SEKSI LINGKUNGAN
HIDUP,PEMBANGUNAN ) dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan
lingkungan.
e)
Setiap warga yang melakukan
pembangunan / renovasi harap memperhatikan PENEMPATAN MATERIAL sehingga tidak
mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari
pembangunan juga harus di TATA DENGAN RAPI, agar tidak mengganggu kebersihan
lingkungan.
f)
Setiap tahun di bulan agustus Ketua RT
akan mengadakan perlombaan kebersihan rumah, halaman dan lingkungan rumah
masing masing warga, pemenang akan mendapatkan hadiah reward dari Ketua RT.
BAB
VI KENYAMANAN
a)
Warga dihimbau untuk tidak melakukan GOSIP
(GIBAH) atau menyebarkan BERITA BOHONG (FITNAH).
b)
Warga yang memelihara BINATANG
PELIHARAAN (misalnya:anjing,kucing) harus menjaga & mengawasi binatang
peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan
membahayakan tetangga.
c)
Warga BERHAK MENOLAK segala bentuk
sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau minimal
mendapat PERSETUJUAN DARI KETUA RT.
BAB
VII IURAN WAJIB WARGA
a)
IURAN WAJIB dibayarkan oleh setiap warga dengan ketentuan satu
rumah satu pembayaran yang harus dibayarkan setiap bulannya PALING LAMBAT TANGGAL
10 bulan berikutnya.Jumlah iuran wajib ditentukan melalui musyawarah warga dan
untuk sementara besarnya iuran wajib adalah sebesar RP. 22,000,-/BULAN.
Meliputi
: Rp . 15.000
untuk keamanan
RP. 7.000 untuk IWB
b)
Apabila PERUBAHAN JUMLAH IURAN wajib sebagai hasil musyawarah
warga dituangkan dalam berita acara yang akan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Tata Tertib ini.
c)
Bila ada Warga yang tidak mampu membayar IURAN WAJIB silahkan
melapor Ke Ketua RT, dan akan dibebaskan IURAN WAJIB bagi warga yang TIDAK
LAYAK mampu bayar.
BAB
VIII PERUBAHAN TATA TERTIB
Tata tertib ini dapat
ditinjau kembali dan dirubah karena situasi dan kondisi melalui Musyawarah
Warga dengan undangan musyawarah disampaikan kepada seluruh Warga RT 07..
BAB
IX KEMUDAHAN INFORMASI
Untuk
memudahkan dan kelancaran komunikasi antar warga dengan ketua RT dalam rangka
meminta informasi sesuatu hal atau sebaliknya memberikan informasi maupun saran
yang membangun dapat menghubungi atau sms DI NO HP: 0813-1206-2938.
BAB
X PENUTUP
a)
Peraturan Tata Tertib ini dibuat
dengan semangat mengutamakan KEPENTINGAN UMUM, apabila dikemudian hari terdapat
kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
b)
SETIAP WARGA RT.07, wajib bertanggung
jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini , demi mencapai kehidupan Warga
RT.07, yang TERTIB, AMAN, TENTRAM, BERSIH DAN NYAMAN.
Di
tetapkan di Mustika Agustus 2013 : Ketua RT. 07. RW.06
________SYAFRIAL________
Semoga bermanfaat' dan niat baik bapak sebagai kepengurusan rt 07
BalasHapusDiberikan kemudahan dan kelancaran
Amin
Salam dari warga rt 01 rw 06 kp empang kelurahan mekarjaya kec rancasari