MOTTO

MUSTIKA PERMAI BERUBAH - PEDULI - BERBAGI*****AYO KITA WUJUDKAN BANDUNG JUARA*****

Sabtu, 12 Oktober 2013

BERAS BERSUBSIDI UNTUK WARGA

PENERIMAAN BERAS BERSUBSIDI RT 07 RW 06
Untuk Rt 07 Rw 06  yang menerima beras bersubsidi total sebanyak =7 warga
Beras yang diterima oleh pengurus RT 07 sebanyak 2 karung = 30 kg/perbulan

Raskin merupakan subsidi pangandalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumahtangga berpenghasilan rendah sebagai upayadari pemerintah untuk meningkatkan ketahananpangan dan memberikan perlindungan sosial padarumah tangga sasaran. Keberhasilan Program Raskin
Beras Bersubsidi bagidiukur berdasarkantingkat pencapaian indikator 6T, yaitu:Masyarakat Berpenghasilan tepat sasaran,tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat Rendah (RASKIN)kualitas,dan tepat administrasi.Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah TanggaSasaran

Program Jaminan Kesehatan
(RTS) melaluipemenuhan sebagian kebutuhan panganMasyarakat (JAMKESMAS)pokok dalambentuk beras dan mencegah penurunan konsumsienergi dan protein.Selain itu raskin bertujuanProgram Keluarga Harapan untuk meningkatkan/membuka akses pangan keluargamelalui penjualan beras kepada keluarga
Program Bantuan Operasional
penerimamanfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.Sekolah (BOS)
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan
Program Bantuan Siswa
1. Apa itu Program Raskin?
Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin).
Basis Data Terpadu
Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin.
2. Apa tujuan Program Raskin? Program Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.Lebih jauh, program raskin bertujuan untuk membantu kelompok miskin dan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala.
3. Siapa yang berhak menerima beras Raskin? Rumah tanggayang berhak menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra RI.
Tahun 2012, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 17,5juta RTS-PM dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan miskin).Sedangkan untuk tahun 2013, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 15,5 juta RTS-PM.
4. Bagaimana daftar Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin ditetapkan? a. Penetapan RTS-PM Program Raskin,sejak periode Juni-Desember2012, didasarkan padaBasis DataTerpadu untuk Program Perlindungan Sosial. b. Basis DataTerpadu berisikan sekitar 25 jutarumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah dirinci menurut nama dan alamat. Sumber utama Basis DataTerpadu adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS 2011) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dandiserahterimakan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). c. Semua rumah tanggayang masuk dalam Basis Data Terpadu diperingkat berdasarkan status kesejahteraannya dengan menggunakan metode indeks kesejahteraan yang obyektif dan spesifik untuk setiap kabupaten/kota. d. Sesuai dengan pagu nasional Raskinyang telah ditetapkan untuk tahun 2012 dan tahun 2013, TNP2K mengidentifikasi masing-masing sekitar 17,5 juta dan 15,5 juta rumah tangga yang paling rendah tingkat kesejahteraannyadari Basis Data Terpadu. Dengan demikian mereka yang didata pada PPLS 2011 tidak serta merta menjadi RTS-PM. e. Pagu Raskin per provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengacu padasebaran jumlah RTS-PM yang termasuk dalam 17,5 juta (2012) dan 15,5 juta (2013) rumah tanggayang paling rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu sebagaimana dijelaskan di atas. f. TNP2K menyerahkan data pagu daerah beserta nama dan alamat RTS-PM Raskin Juni-Desember 2012 dan RTS-PM Raskin 2013 kepada Tim Koordinasi Raskin Pusat. g. Deputi Menko KesraBidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat menetapkan pagu Raskin provinsi dan jumlah RTS kabupaten/kota berdasarkan data dari TNP2K.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar